For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan Serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Also known as: Permen PUPR 13/2024 · Permen PUPR No. 13 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:18 Oktober 2024
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeKelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan Serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date28 Oktober 2024
Publication Date18 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 328).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jalan dalam pelaksanaan penetapan Kelas Jalan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Jalan serta pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tersedianya Jalan yang berkeselamatan, berkeamanan, lancar, dan tertib, serta kepastian hukum dalam penetapan Kelas Jalan. Pembagian Kelas Jalan diatur berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas untuk pengaturan penggunaan Jalan dan kelancaran Lalu Lintas, serta daya dukung untuk menerima MST dan dimensi Kendaraan Bermotor. Kelas Jalan terdiri atas Jalan kelas I, II, III, dan kelas khusus. Fungsi Jalan meliputi fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan primer (arteri primer, kolektor primer, lokal primer, lingkungan primer) dan sekunder (arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder, lingkungan sekunder). Lalu lintas harian rata-rata tahunan ditentukan berdasarkan pencacahan volume lalu lintas seluruh golongan Kendaraan Bermotor. Persentase kendaraan niaga ditentukan berdasarkan proporsi jumlah volume lalu lintas golongan kendaraan niaga terhadap jumlah volume lalu lintas seluruh golongan Kendaraan Bermotor. Daya dukung MST dan dimensi Kendaraan Bermotor berbeda untuk setiap kelas jalan. Penetapan Kelas Jalan dilakukan oleh Menteri untuk Jalan arteri primer dan kolektor primer 1, serta oleh Gubernur untuk jalan lainnya. Penetapan Kelas Jalan oleh Menteri memerlukan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan Kelas Jalan oleh Gubernur memerlukan pertimbangan dari Menteri terkait keterhubungan Kelas Jalan dengan jaringan jalan nasional. Menteri atau gubernur melaksanakan evaluasi penetapan Kelas Jalan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 5 tahun. Penetapan Kelas Jalan ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan MST dan dimensi tertentu. Jalan yang sudah ditetapkan Kelas Jalannya dipublikasikan kepada masyarakat.

(-)

(-)