Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jalan dalam pelaksanaan penetapan Kelas Jalan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Jalan serta pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tersedianya Jalan yang berkeselamatan, berkeamanan, lancar, dan tertib, serta kepastian hukum dalam penetapan Kelas Jalan. Pembagian Kelas Jalan diatur berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas untuk pengaturan penggunaan Jalan dan kelancaran Lalu Lintas, serta daya dukung untuk menerima MST dan dimensi Kendaraan Bermotor. Kelas Jalan terdiri atas Jalan kelas I, II, III, dan kelas khusus. Fungsi Jalan meliputi fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan primer (arteri primer, kolektor primer, lokal primer, lingkungan primer) dan sekunder (arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder, lingkungan sekunder). Lalu lintas harian rata-rata tahunan ditentukan berdasarkan pencacahan volume lalu lintas seluruh golongan Kendaraan Bermotor. Persentase kendaraan niaga ditentukan berdasarkan proporsi jumlah volume lalu lintas golongan kendaraan niaga terhadap jumlah volume lalu lintas seluruh golongan Kendaraan Bermotor. Daya dukung MST dan dimensi Kendaraan Bermotor berbeda untuk setiap kelas jalan. Penetapan Kelas Jalan dilakukan oleh Menteri untuk Jalan arteri primer dan kolektor primer 1, serta oleh Gubernur untuk jalan lainnya. Penetapan Kelas Jalan oleh Menteri memerlukan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan Kelas Jalan oleh Gubernur memerlukan pertimbangan dari Menteri terkait keterhubungan Kelas Jalan dengan jaringan jalan nasional. Menteri atau gubernur melaksanakan evaluasi penetapan Kelas Jalan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 5 tahun. Penetapan Kelas Jalan ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan MST dan dimensi tertentu. Jalan yang sudah ditetapkan Kelas Jalannya dipublikasikan kepada masyarakat.