For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159 Tahun 1953 tentang Pemberhentian H. Teunissen Sebagai Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos Dan Pengangkatan Mr. Indrakasuma Sebagai Penggantinya

Also known as: Keppres 159/1953 · Keppres No. 159 Tahun 1953 · Keppres Nomor 159 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 1953Publication Date:29 September 1953
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian H. Teunissen Sebagai Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos Dan Pengangkatan Mr. Indrakasuma Sebagai Penggantinya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 1953
Publication Date29 September 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 159 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk mengganti anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos karena keberangkatan H. Teunissen ke Negeri Belanda. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran fungsi pengawasan di Bank Tabungan Pos dengan menunjuk pengganti yang kompeten. Dalam hal ini, Mr. Indrakusuma, Direktur Bank Indonesia, diangkat sebagai pengganti H. Teunissen. Keputusan ini juga mencakup penghargaan atas jasa-jasa H. Teunissen selama menjabat. Pengangkatan dan pemberhentian ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 1953.

(-)

(-)