For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora

Also known as: Perda Kabupaten Blora 13/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 September 2018Publication Date:18 September 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date18 September 2018
Publication Date18 September 2018
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Perubahan substansial meliputi perubahan Pasal 1 ayat (3) yang mengatur tentang nama Desa, kode Desa, dan luas wilayah Desa yang tercantum dalam Lampiran. Selain itu, Lampiran yang berisi daftar nama Desa, kode Desa, dan luas wilayah Desa juga diubah dan disesuaikan dengan data terbaru.

Dengan perubahan ini, diharapkan terdapat kepastian hukum mengenai penetapan desa di Kabupaten Blora sesuai dengan perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan.

(-)

(-)