For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso No 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso

Also known as: Perda Kabupaten Bondowoso 6/2011 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 2011Publication Date:1 Agustus 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso No 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso
LocationPemerintah Kabupaten Bondowoso
Effective Date16 Agustus 2011
Publication Date01 Agustus 2011
Place of EnactmentBondowoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 1993 Nomor 2 Seri C )

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso. Perubahan tersebut meliputi penggantian frase 'Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso' menjadi 'Kabupaten Bondowoso', 'Badan Pengawas' menjadi 'Dewan Pengawas', dan 'Daerah Tingkat I' menjadi 'Provinsi'. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 mengenai organ PDAM yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi, serta persyaratan usia dan jumlah Direksi. Pasal 10 ayat (1) diubah mengenai masa jabatan Direksi selama 4 tahun yang dapat diperpanjang satu kali. Pasal 22 diubah mengenai unsur Dewan Pengawas yang berasal dari pejabat pemerintah daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen dengan batas usia maksimal 65 tahun. Pasal 38 diubah mengenai penggunaan laba bersih setelah dikurangi penyusutan, beban pajak, dan beban lain yang wajar, dengan alokasi untuk penyertaan modal daerah, cadangan umum, dana sosial dan pendidikan, jasa produksi, serta sumbangan dana pensiun dan tabungan.

(-)

(-)