For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Perka LAN 10/2017 · Perka LAN No. 10 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 April 2017Publication Date:31 Maret 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date28 April 2017
Publication Date31 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui Penyesuaian/Inpassing diterbitkan dengan tujuan pengembangan karir, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional Widyaiswara di instansi pusat dan daerah. Pedoman ini mengatur proses pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing, yang meliputi proses pengusulan, uji kompetensi, rekomendasi, dan pengangkatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan penyesuaian/inpassing, yang meliputi ketersediaan formasi, tingkat pendidikan minimal, pangkat minimal, pengalaman kerja di bidang Widyaiswara, lulus uji kompetensi, penilaian prestasi kerja, dan batasan usia.
  2. Tata cara penyesuaian/inpassing, yang meliputi seleksi internal, pengajuan usulan ke LAN, verifikasi berkas, pelaksanaan uji kompetensi, dan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  3. Pelaksanaan uji kompetensi, yang meliputi pelaksana, waktu dan mekanisme, pembiayaan, tenaga uji kompetensi, penilaian, dan penentuan kelulusan.
  4. Pelatihan Widyaiswara Penyesuaian/Inpassing, yang meliputi kompetensi yang dibangun, kurikulum pelatihan, peserta, pelaksanaan, evaluasi peserta, evaluasi terhadap tenaga pengajar, evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan, dan sertifikat.

Peraturan ini memberikan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing, serta memastikan bahwa Widyaiswara yang diangkat memiliki karakter dan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

1. Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2018. 2. Widyaiswara yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing harus mengikuti pelatihan widyaiswara penyesuaian/inpassing paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat.

(-)