Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perhubungan yang terpadu, aman, tertib, lancar, serta berwawasan lingkungan, yang menunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan Transportasi Jalan:
- Pengaturan rencana umum jaringan transportasi jalan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas oleh Dinas Perhubungan.
- Persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan bermotor, termasuk pengujian prototipe, pemeriksaan mutu karoseri, dan pengujian berkala.
- Pengaturan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum, termasuk trayek tetap dan tidak tetap, serta persyaratan perizinan bagi operator angkutan.
- Pengendalian angkutan barang melalui jembatan timbang dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran muatan.
- Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan:
- Penetapan alur sungai, danau, dan penyeberangan oleh Bupati.
- Persyaratan teknis bagi kapal yang beroperasi di sungai dan danau, termasuk kelengkapan sertifikat dan surat-surat kapal.
- Pengaturan pengusahaan angkutan sungai dan danau, termasuk persyaratan perizinan bagi operator angkutan.
- Penyelenggaraan Perhubungan Laut:
- Pembinaan lalu lintas laut yang meliputi trayek, pelayanan jasa kepelabuhan, keselamatan pelayaran, dan kegiatan salvage.
- Pengaturan penyelenggaraan angkutan laut dan penunjang angkutan laut, termasuk persyaratan perizinan bagi operator angkutan.
- Pengaturan tatanan kepelabuhan, termasuk penetapan pelabuhan lokal dan pelabuhan khusus.
- Pengaturan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP).
- Pengaturan fasilitas penampungan limbah di pelabuhan.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara untuk melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas, memberikan perizinan, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perhubungan di wilayahnya.