Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja pegawai dalam kerangka reformasi birokrasi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pemberian Tukin setiap bulan kepada Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial. Besaran Tukin untuk Menteri adalah 150% dari Tukin kelas jabatan tertinggi. Untuk pegawai, Tukin dibayarkan 100% sesuai kelas jabatan. Calon PNS menerima 80%.
2. Komponen penentu besaran Tukin terdiri dari Penilaian Kinerja Pegawai (70%) dan Kehadiran (30%). Penilaian Kinerja Pegawai didasarkan pada sasaran kinerja pegawai, sementara kehadiran berdasarkan ketentuan hari dan jam kerja.
3. Pengaturan khusus mengenai Tukin bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar, Plt/Plh, pejabat fungsional yang menerima tunjangan profesi, serta penyesuaian penghitungan Tukin karena perubahan kelas jabatan.
4. Kriteria pegawai yang tidak diberikan Tukin, seperti yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mendapat penugasan di luar instansi pemerintah.
5. Ketentuan mengenai hari dan jam kerja, serta perekaman kehadiran pegawai.