on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-163/BC/2026 Tahun 2026 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedua Puluh Lima
Also known as: Kep Dirjen Bea dan Cukai KEP-163/BC/2026 · Kep Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-163/BC/2026
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) sistem CEISA 4.0 Tahap Kedua Puluh Lima sebagai bagian dari transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi serta penyelesaian pengembangan sistem yang menjadi quick win DJBC tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi sistem tersebut setelah melalui tahapan uji coba (piloting) pada kantor-kantor Bea dan Cukai tertentu.
Secara substansial, keputusan ini mewajibkan penggunaan aplikasi CEISA 4.0 secara penuh pada kantor-kantor Bea dan Cukai yang telah ditetapkan untuk berbagai jenis layanan, meliputi layanan cukai, registrasi IMEI, kejahatan lintas negara (KLN), monitoring umum (Monum) TPB, vooruitslag, pemutakhiran referensi, Record of Ship Assessment (ROSA), patroli laut (PATLA), dan SSR Mobile. Pelaksanaan kewajiban ini dilakukan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. Dalam hal terjadi kendala teknis yang menyebabkan sistem tidak normal, layanan dapat dilakukan menggunakan aplikasi pendukung atau metode lain sesuai dengan ketentuan mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, kantor-kantor yang ditetapkan diwajibkan melakukan monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyelesaian masalah dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.