For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2003 tentang PENGHAPUSAN DESA MELAKO KECIL,PEMBENTUKAN DESA AUR CINO DAN DESA SUNGAI ABANG KECAMATAN VII KOTO,PEMBENTUKAN DESA MELAKO INTAN KECAMATAN TEBO ULU DAN PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BENGKAL BARAT KECAMATAN TEBO ILIR

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 3/2003 · Perda Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:11 April 2003Publication Date:10 April 2003
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGHAPUSAN DESA MELAKO KECIL,PEMBENTUKAN DESA AUR CINO DAN DESA SUNGAI ABANG KECAMATAN VII KOTO,PEMBENTUKAN DESA MELAKO INTAN KECAMATAN TEBO ULU DAN PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BENGKAL BARAT KECAMATAN TEBO ILIR
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date11 April 2003
Publication Date10 April 2003
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 36)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tebo, khususnya di pedesaan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk pengembangan desa. Kebijakan ini mencakup penghapusan Desa Melako Kecil di Kecamatan VII Koto, serta pembentukan Desa Aur Cino dan Desa Sungai Abang di Kecamatan VII Koto, Desa Melako Intan di Kecamatan Tebo Ulu, dan Desa Sungai Bengkal Barat di Kecamatan Tebo Ilir. Dengan pembentukan desa-desa baru ini, terjadi perubahan wilayah administrasi yang mana wilayah Desa Aur Cino dan Sungai Abang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Melako Kecil, wilayah Desa Melako Intan sebelumnya bagian dari Desa Teluk Kuali, dan wilayah Desa Sungai Bengkal Barat sebelumnya bagian dari Kelurahan Sungai Bengkal. Pusat pemerintahan desa-desa baru ini ditetapkan di lokasi yang berbeda, yaitu Aur Cino, Sungai Abang, Sungai Rengas, dan Dusun Tanjung Bungo. Batas-batas wilayah desa ditetapkan, namun penetapan batas secara pasti di lapangan akan ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)