on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 8/2017 · Perda Kabupaten Cilacap No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun pelaksanaan peraturan sebelumnya membatasi ruang gerak fiskal Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait defisit anggaran. Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK/03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan salah satu jenis usaha PD. Serba Usaha, yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dihapus. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap modal dasar PD. Serba Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6, dengan modal dasar sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah. Penambahan modal dapat berasal dari akumulasi keuntungan yang disisihkan, dan pemenuhan modal dasar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Perubahan modal dasar ditetapkan dengan Peraturan Bupati.