For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air

Also known as: Permen PUPR 06/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 06/PRT/M/2011

Status:
Active
Effective Date:25 April 2011Publication Date:28 Maret 2011
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman TeknisPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Penggunaan Sumber Daya Air
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date25 April 2011
Publication Date28 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penggunaan sumber daya air, pengembangan teknologi penggunaan sumber daya air, penyusunan rekomendasi teknis perizinan penggunaan sumber daya air, dan penyusunan peraturan daerah untuk mewujudkan lima prinsip penggunaan sumber daya air.

Peraturan ini mengatur penggunaan sumber daya air permukaan yang meliputi:

  1. Penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media, seperti untuk pembangkit tenaga listrik, transportasi, olahraga, pariwisata, dan perikanan budi daya.
  2. Penggunaan air dan daya air sebagai materi, yaitu pengambilan air dari sumber air untuk memenuhi kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga, irigasi, industri, dan lain-lain.
  3. Penggunaan sumber air sebagai media, seperti untuk konstruksi jembatan, jaringan perpipaan, tempat budi daya pertanian semusim, dan tanaman tahunan pada sabuk hijau danau, embung, dan waduk.
  4. Penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi, seperti eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari sumber air.
  5. Penggunaan sumber daya air dalam keadaan memaksa dan kepentingan mendesak, seperti untuk konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas penggunaan sumber daya air.

Peraturan ini juga menekankan prinsip-prinsip penghematan, ketertiban dan keadilan, ketepatan, keberlanjutan, serta saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan.

1. Kelompok pengguna air dalam jumlah besar, hotel, rumah sakit, dan industri wajib memanfaatkan air hujan dan air dari daur ulang air limbah paling lambat 5 (lima) tahun setelah peraturan menteri ini ditetapkan. 2. Pemerintah daerah wajib menyusun peraturan daerah yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri ini sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kebutuhan daerah masing-masing.

(-)