For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 29 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 29 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029

Also known as: Perwali Kota Sungai Penuh 29/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 29 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 29 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:26 September 2025Publication Date:26 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeRencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date26 September 2025
Publication Date26 September 2025
Place of EnactmentSungai Penuh

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai pedoman operasional dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk periode tahun 2025-2029. Kebijakan ini bertujuan untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh tahun 2025-2029 ke dalam dokumen perencanaan strategis masing-masing Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah tahunan. Secara substansial, peraturan ini menetapkan sistematika penyusunan Renstra yang terdiri dari tiga bab utama, yaitu Pendahuluan; Gambaran Pelayanan, Permasalahan, dan Isu Strategis; serta Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Arah Kebijakan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perubahan Renstra Perangkat Daerah yang dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, atau apabila terjadi perubahan yang mendasar. Daftar Perangkat Daerah yang wajib menyusun Renstra ini mencakup seluruh dinas, badan, sekretariat, inspektorat, serta kecamatan di wilayah Kota Sungai Penuh.

(-)

(-)