For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 10/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 November 2016Publication Date:7 November 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date07 November 2016
Publication Date07 November 2016
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, bermutu, relevan, akuntabel, harmonis, seimbang, efektif, dan efisien. Fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan adalah menyediakan sumber daya, menetapkan kebijakan, mengharmoniskan lingkungan pendidikan, dan mengembangkan model pembelajaran yang demokratis.

Kebijakan pendidikan daerah meliputi pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, kurikulum berbasis kompetensi, kurikulum muatan lokal, profesionalisasi pendidik dan tenaga kependidikan, pemindahan dan pendistribusian pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, biaya pendidikan, pemerataan pendidikan, standar pelayanan minimal, pembinaan kompetisi, pemberian izin penyelenggaraan pendidikan, pembinaan bahasa dan sastra, serta pengembangan sistem informasi pendidikan.

Pengelolaan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus dilakukan oleh pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan masyarakat, dan satuan pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pengelolaan pendidikan, merumuskan kebijakan teknis, menetapkan target partisipasi dan pemerataan pendidikan, mensupervisi penjaminan mutu, dan mengembangkan sistem informasi pendidikan. Satuan pendidikan merumuskan kebijakan pengelolaan pendidikan yang mengikat.

Pendanaan pendidikan bersumber dari APBN, APBD, dunia usaha dan industri, serta masyarakat. Dana pendidikan digunakan untuk biaya investasi, operasional, personal peserta didik, pendukung pendidikan, dan pendanaan dewan pendidikan daerah.

Satuan pendidikan menengah menyelenggarakan jenis pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah mengelola satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan keberbakatan olahraga. Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh dan mengevaluasi standar pelayanan minimum serta Standar Nasional Pendidikan.

1. Skema pendanaan pendidikan untuk biaya personal pendidikan tinggi yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut sepanjang mahasiswa yang bersangkutan dapat mencapai indeks prestasi yang ditentukan. 2. Dewan pendidikan daerah yang telah terbentuk agar menyesuaikan dengan ketentuan dan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan pasal 58 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pendidik atau tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.