Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1948 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada janda dan anak piatu bekas pensiunan militer Hindia-Belanda yang berhak menerima pensiun atau onderstand berdasarkan peraturan-peraturan sebelumnya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperbaiki nasib mereka sebagai warga negara Republik Indonesia. Tunjangan diberikan kepada mereka yang meninggal dunia setelah tanggal 9 Maret 1942 dan yang termasuk warga negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947. Perhitungan tunjangan didasarkan pada jumlah yang dapat diterima menurut peraturan dahulu, dengan ketentuan bahwa bagian pertama sampai dengan Rp 100,- dikenakan 100%, bagian kedua sampai dengan Rp 100,- dikenakan 75%, dan bagian seterusnya dikenakan 50%. Jumlah tunjangan paling rendah adalah Rp 30,- dan paling tinggi Rp 350,- sebulan. Tunjangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.