Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pedoman penerapan dan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan laporan keuangan Kementerian Sosial yang andal dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Prinsip dan tujuan penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), yang meliputi dukungan terhadap pencapaian tujuan organisasi, integrasi dengan proses organisasi, sistematisasi, keseimbangan biaya dan manfaat, serta kepatuhan terhadap hukum.
- Kewajiban penerapan PIPK oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi. Penerapan PIPK tingkat entitas mencakup lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
- Pendokumentasian penerapan PIPK secara berkala oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan.
- Pelaksanaan Penilaian PIPK oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan untuk menjaga efektivitas penerapan PIPK. Penilaian meliputi periode penilaian, akun signifikan, implementasi pengendalian intern tingkat entitas, pengendalian umum teknologi informasi komunikasi, dan pengendalian intern tingkat transaksi.
- Pembentukan Tim Penilai PIPK yang memiliki kompetensi teknis, sikap mental yang baik, kemampuan berinteraksi, dan keinginan untuk maju.
- Tahapan pelaksanaan Penilaian PIPK yang meliputi perencanaan, penilaian Pengendalian Intern Tingkat Entitas, penilaian Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi, dan penilaian pengendalian intern secara keseluruhan.
- Pelaporan hasil Penilaian PIPK kepada pimpinan Entitas Akuntansi/Pelaporan dan APIP, yang menyimpulkan efektivitas penerapan PIPK dalam tiga tingkatan: efektif, efektif dengan pengecualian, atau mengandung kelemahan material.
- Tanggung jawab Tim Penilai pada tingkat UAKPA, UAPPA-E1, dan UAPA.
- Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan dan Penilaian PIPK oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial melalui Biro Keuangan.