For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 29/2019 · Permensos No. 29 Tahun 2019 · Permensos Nomor 29 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2020Publication Date:30 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePedoman Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date06 Februari 2020
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517). 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2158). 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pedoman penerapan dan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan laporan keuangan Kementerian Sosial yang andal dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Prinsip dan tujuan penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), yang meliputi dukungan terhadap pencapaian tujuan organisasi, integrasi dengan proses organisasi, sistematisasi, keseimbangan biaya dan manfaat, serta kepatuhan terhadap hukum.
  2. Kewajiban penerapan PIPK oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi. Penerapan PIPK tingkat entitas mencakup lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
  3. Pendokumentasian penerapan PIPK secara berkala oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan.
  4. Pelaksanaan Penilaian PIPK oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan untuk menjaga efektivitas penerapan PIPK. Penilaian meliputi periode penilaian, akun signifikan, implementasi pengendalian intern tingkat entitas, pengendalian umum teknologi informasi komunikasi, dan pengendalian intern tingkat transaksi.
  5. Pembentukan Tim Penilai PIPK yang memiliki kompetensi teknis, sikap mental yang baik, kemampuan berinteraksi, dan keinginan untuk maju.
  6. Tahapan pelaksanaan Penilaian PIPK yang meliputi perencanaan, penilaian Pengendalian Intern Tingkat Entitas, penilaian Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi, dan penilaian pengendalian intern secara keseluruhan.
  7. Pelaporan hasil Penilaian PIPK kepada pimpinan Entitas Akuntansi/Pelaporan dan APIP, yang menyimpulkan efektivitas penerapan PIPK dalam tiga tingkatan: efektif, efektif dengan pengecualian, atau mengandung kelemahan material.
  8. Tanggung jawab Tim Penilai pada tingkat UAKPA, UAPPA-E1, dan UAPA.
  9. Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan dan Penilaian PIPK oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial melalui Biro Keuangan.

(-)

(-)