on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1955 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati
Also known as: UU 6/1955 · UU No. 6 Tahun 1955 · UU Nomor 6 Tahun 1955
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1955 dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan pemungutan biaya atas penerbitan surat kenal lahir dan surat kenal mati yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah Setempat. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya kontribusi bagi keperluan negara atas pekerjaan administratif yang dilakukan dalam proses penerbitan dokumen tersebut, mengingat sebelumnya layanan ini diberikan secara cuma-cuma.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan kewajiban pembayaran biaya sebesar Rp7,50 untuk setiap pembuatan surat kenal lahir atau surat kenal mati yang didasarkan pada Pasal 72 dan Pasal 73 Burgerlijk Wetboek. Penetapan besaran biaya ini didasarkan pada pertimbangan beban kerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan pembuatan petikan daftar catatan sipil, khususnya terkait proses verifikasi kebenaran keterangan dari saksi dan pihak yang berkepentingan.