For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 2/2010 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2010Publication Date:23 Maret 2010
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date24 Maret 2010
Publication Date23 Maret 2010
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1988 Nomor 17 Seri D Nomor 11). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang. Tujuan pengelolaan dana bergulir adalah untuk membantu penguatan modal bagi koperasi, usaha mikro, usaha kecil, kelompok usaha bersama, dan kelompok usaha bersama lainnya, dengan maksud mewujudkan pelaku usaha yang sehat, tangguh, dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan perekonomian.

Sasaran dana bergulir meliputi koperasi, usaha mikro, usaha kecil, kelompok usaha bersama, dan kelompok usaha bersama lainnya. Dana bergulir diberikan dalam bentuk uang untuk memperkuat modal usaha dan meningkatkan sarana prasarana produksi. Penerima dana bergulir harus memenuhi persyaratan seperti penduduk Kabupaten Semarang, memiliki usaha riil minimal satu tahun, tidak memiliki masalah keuangan, bersedia mematuhi peraturan, mengikuti bimbingan, mengajukan proposal, dan menyerahkan agunan. Koperasi juga harus memenuhi syarat tambahan seperti pernah menyelenggarakan RAT, berstatus cukup sehat, dan sudah dievaluasi selama satu tahun.

Mekanisme penyaluran dana bergulir meliputi pengajuan proposal, seleksi oleh tim yang dibentuk Bupati, penetapan penerima oleh Bupati, penandatanganan perjanjian, dan penyaluran melalui rekening bank. Pengelola dana bergulir dapat bekerja sama dengan lembaga perantara seperti bank atau lembaga keuangan non-bank, yang hanya berfungsi sebagai penyalur dana. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengembalian dana bergulir untuk masing-masing kategori penerima, termasuk jangka waktu, bunga, dan cara pembayaran. Pertanggungjawaban meliputi laporan triwulanan dari pengelola dan penerima dana bergulir.

1. Semua investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir yang disalurkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, diadakan penarikan bagi yang sudah jatuh tempo dan disetorkan ke Kas Umum Daerah. 2. Setelah diadakan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak dapat teralisasikan maka dana bergulir yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, diserahkan kepada PUPN untuk diproses sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku. 3. Apabila upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan dan telah dinyatakan sebagai PSDBT oleh PUPN maka terhadap investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir yang telah disalurkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, akan dihapuskan secara bersyarat.

1. Setiap orang, badan hukum atau kelompok yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).