For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5/2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:9 April 2010
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date09 April 2010
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PPNS dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1987 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan PPNS dalam penegakan hukum, baik Undang-Undang maupun Peraturan Daerah. Hal ini sejalan dengan perubahan struktur dan tugas Pemerintah Daerah serta pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
  2. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Undang-Undang dan/atau Peraturan Daerah sesuai dengan dasar pengangkatannya, di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan jika tidak cukup bukti. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  4. PPNS berhak mendapat uang insentif.
  5. PPNS wajib melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Polri, membuat berita acara setiap tindakan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur.
  6. Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS diatur dengan mekanisme yang melibatkan Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  7. PPNS harus dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas.
  8. PPNS diberikan Kartu Tanda Pengenal yang berlaku selama 5 tahun.
  9. Pelaksanaan operasional penegakan peraturan perundang-undangan oleh PPNS dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
  10. Pembinaan dan pengawasan PPNS meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional, yang dilaksanakan oleh Tim Pembina PPNS.
  11. PPNS dilengkapi pakaian dan atribut dalam melaksanakan tugas operasional.
  12. Biaya pelaksanaan tugas penyidikan dan pembinaan PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)