on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1980 tentang Uang Representasi Bagi Misi/Delegasi
Also known as: Keppres 38/1980 · Keppres No. 38 Tahun 1980 · Keppres Nomor 38 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan jumlah uang representasi yang diberikan kepada misi/delegasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presidium Kabinet Nomor 62/EK/KEP/10/1966, agar sesuai dengan keadaan saat ini.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian uang representasi kepada misi/delegasi resmi Pemerintah Indonesia yang melakukan kunjungan ke luar negeri. Uang representasi diberikan kepada ketua misi/delegasi untuk mendukung kelancaran tugas mereka, selain uang perjalanan dinas yang sudah ada. Besarnya uang representasi ditetapkan berdasarkan jabatan pimpinan misi/delegasi, dengan batas maksimum US$ 4.000 untuk misi yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat setara, dan US$ 2.000 untuk pimpinan lainnya. Penentuan besarnya uang juga mempertimbangkan anggaran yang tersedia, kondisi negara tujuan, jumlah negara yang dikunjungi, durasi perjalanan, dan jumlah anggota misi/delegasi.