For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 3/2024 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2024Publication Date:4 Juli 2024
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date05 Juli 2024
Publication Date04 Juli 2024
Place of EnactmentPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) di Kabupaten Polewali Mandar. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi P4GNPN agar terselenggara secara terencana, terpadu, terkordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan; mencegah masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman tersebut; membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan P4GNPN; serta memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan program dan kebijakan P4GNPN. Bupati bertanggung jawab melakukan fasilitasi P4GNPN, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan dikoordinasikan oleh perangkat daerah pelaksana. Dibentuk Tim Terpadu P4GNPN di tingkat daerah dan kecamatan dengan tugas menyusun rencana aksi daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi, dan menyusun laporan pelaksanaan. Upaya pencegahan meliputi primer, sekunder, dan tersier, dilaksanakan di berbagai lingkungan seperti keluarga, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, pemerintahan daerah dan BUMD, media massa, dan pelaku usaha. Peraturan ini juga mengatur mengenai antisipasi dini, pemberantasan, penanganan (wajib lapor, rehabilitasi medis dan sosial, pasca rehabilitasi), forum koordinasi, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pendanaan, dan pemberian penghargaan.

(-)

1. Satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya yang tidak memenuhi kewajiban memberikan pembebasan sementara dan menerima kembali peserta didik yang terlibat penyalahgunaan narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pengumuman pelanggaran di media massa. 2. Organisasi/lembaga kemasyarakatan yang tidak memenuhi kewajiban menyusun peraturan, melaksanakan sosialisasi, dan melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pengumuman pelanggaran di media massa. 3. Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, pegawai kontrak atau yang dipersamakan, yang tidak memenuhi kewajiban menandatangani surat pernyataan bebas narkotika dan mengikuti tes urine secara berkala dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 4. Pimpinan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban menyusun peraturan, membentuk tim, melaksanakan sosialisasi, memasang papan pengumuman, dan melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pengumuman pelanggaran di media massa. 5. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Swasta dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang telah ditetapkan Pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar yang melanggar ketentuan melakukan rehabilitasi medis dikenakan Sanksi Administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.