For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2020Publication Date:27 Januari 2020
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date30 Januari 2020
Publication Date27 Januari 2020
Place of EnactmentPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 3 mengenai pendirian Perumda Benuo Taka sebagai perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Benuo Taka, penyisipan Pasal 3A mengenai peralihan seluruh kekayaan dan atribut perusahaan, penyisipan BAB IVA mengenai sumber modal BUMD yang terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya, penyisipan Pasal 7A mengenai penambahan modal kepada Perumda Benuo Taka, perubahan BAB VI mengenai organ Perumda Benuo Taka yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, serta penyisipan BAB VIIA mengenai ketentuan peralihan terkait pengelolaan migas dan pertambangan umum.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka dalam menjalankan usahanya.

Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk hukum perusahaan, sumber modal, penambahan modal, dan pengaturan organ perusahaan (KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi) beserta tugas dan wewenangnya.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, kegiatan usaha pengelolaan migas dan pertambangan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf f dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah lainnya berdasarkan penugasan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 2. Pada saat peraturan bupati tentang penugasan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan maka, kegiatan pengelolaan migas dan pertambangan tidak lagi menjadi kegiatan Perumda Benuo Taka kecuali Peraturan Bupati mengenai penugasan tersebut dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

(-)