Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan bertingkat di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakangnya adalah terbatasnya lahan dan meningkatnya nilai ekonomis tanah, yang mendorong pembangunan bertingkat. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan dan kenyamanan tata ruang kota dengan memberikan kriteria yang jelas untuk pembangunan bangunan bertingkat, disesuaikan dengan lokasi dan lingkungan kota.
Ketentuan substansial meliputi pengaturan bangunan bertingkat berdasarkan tinggi dan kedalaman bangunan, jumlah lantai, kepadatan, persil, ruang parkir dan ruang hijau, garis sempadan, dan lingkungan bangunan. Pengaturan ini diterapkan pada kawasan Sub Wilayah Pembangunan (SWP) dan jalan-jalan tertentu di Kotamadya. Kriteria bangunan bertingkat mencakup tinggi bangunan, perbandingan luas lantai dasar dengan petak peruntukan, dan luas persil. Pemilik bangunan diwajibkan menyediakan ruang terbuka yang dapat menyerap air minimal 30% dari bagian persil yang tidak tertutup bangunan. Bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan yang dikonservasi dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.