For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1991 tentang Bangunan Pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

Also known as: Perda Kota Surakarta 6/1991 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 1991 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:19 September 1991Publication Date:16 Juli 1991
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date19 September 1991
Publication Date16 Juli 1991
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988 tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan bertingkat di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakangnya adalah terbatasnya lahan dan meningkatnya nilai ekonomis tanah, yang mendorong pembangunan bertingkat. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan dan kenyamanan tata ruang kota dengan memberikan kriteria yang jelas untuk pembangunan bangunan bertingkat, disesuaikan dengan lokasi dan lingkungan kota. Ketentuan substansial meliputi pengaturan bangunan bertingkat berdasarkan tinggi dan kedalaman bangunan, jumlah lantai, kepadatan, persil, ruang parkir dan ruang hijau, garis sempadan, dan lingkungan bangunan. Pengaturan ini diterapkan pada kawasan Sub Wilayah Pembangunan (SWP) dan jalan-jalan tertentu di Kotamadya. Kriteria bangunan bertingkat mencakup tinggi bangunan, perbandingan luas lantai dasar dengan petak peruntukan, dan luas persil. Pemilik bangunan diwajibkan menyediakan ruang terbuka yang dapat menyerap air minimal 30% dari bagian persil yang tidak tertutup bangunan. Bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan yang dikonservasi dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bagi bangunan bertingkat yang telah selesai dibangun dan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dianggap telah memenuhi Peraturan Daerah ini, kecuali jika akan menambah tingkat/jumlah lantainya.

1. Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini mengakibatkan ditolaknya permohonan IMB. 2. Pembangunan yang terlanjur dimulai akan diberikan peringatan untuk menghentikan pekerjaan bangunan. 3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 3 (tiga) kali. Perpanjangan IMB dikenakan retribusi sebesar 17,5% dari nilai bangunan yang berlaku pada saat perpanjangan. 4. Pembongkaran bangunan.