For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of New Zealand", yang Telah ditandatangani di Wellington, New Zealand, Pada Tanggal 19 September 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Also known as: Keppres 44/1978 · Keppres No. 44 Tahun 1978 · Keppres Nomor 44 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 1978Publication Date:18 Desember 1978
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of New Zealand", yang Telah ditandatangani di Wellington, New Zealand, Pada Tanggal 19 September 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Desember 1978
Publication Date18 Desember 1978
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of New Zealand' yang telah ditandatangani di Wellington, New Zealand, pada tanggal 19 September 1978. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap perjanjian tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)