on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Dan Pemberdayaan Disabilitas
Also known as: Perda Kabupaten Flores Timur 5/2017 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum mengenai kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban disabilitas serta mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai, terpadu, ramah disabilitas, dan berkesinambungan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait disabilitas, termasuk ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), penyelenggaraan kesetaraan dan pemberdayaan disabilitas yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas, memberikan perlindungan dari eksploitasi dan diskriminasi, serta menyusun kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur hak-hak disabilitas yang meliputi berbagai bidang seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, dan bebas dari diskriminasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam upaya kesetaraan dan pemberdayaan disabilitas, serta pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam penyelenggaraan disabilitas.