For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional

Also known as: Perda Kota Ambon 5/2025 · Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2025 · Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2025Publication Date:20 Januari 2025
Pengawasan & Audit Kelembagaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date20 Januari 2025
Publication Date20 Januari 2025
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tradisional (MBT) Sopi. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan memanfaatkan MBT Sopi sebagai bagian dari kebudayaan dan sumber daya ekonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Produksi MBT Sopi: Perajin harus menggunakan teknologi tradisional dan alamiah. Proses pembuatan harus memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, termasuk batas maksimum kandungan metanol.
  2. Distribusi MBT Sopi: Diutamakan untuk kepentingan budaya, adat istiadat, upacara keagamaan, dan kepentingan lainnya di daerah. Pendistribusian diatur melalui distributor dan sub-distributor yang ditunjuk. Penjualan dibatasi pada tempat dan waktu tertentu, serta dilarang kepada anak di bawah umur dan wanita hamil.
  3. Perizinan: Produsen, distributor, sub-distributor, pengecer, dan penjual langsung wajib memiliki perizinan berusaha.
  4. Pelaporan: Dinas melakukan pendataan usaha MBT Sopi. Distributor dan sub-distributor wajib melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha MBT Sopi. Walikota membentuk Tim Terpadu untuk pengawasan peredaran dan penjualan.
  6. Pembiayaan: Bersumber dari APBD, dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan sumber dana lain yang sah.
  7. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengendalian dan pengawasan dengan melaporkan pelanggaran.

Produksi dan distribusi MBT Sopi yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Setiap orang atau Perusahaan yang masih melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setelah dikenakan semua tahapan sanksi administratif namun melanggar kembali, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).