For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pelalawan 11/2023 · Perda Kabupaten Pelalawan No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pelalawan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentPangkalan Kerinci

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pelalawan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang terdiri dari:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah (PAT);
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
  7. Pajak Sarang Burung Walet;
  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi, serta kerahasiaan data wajib pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Ketentuan mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib Retribusi yang tidak membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.