For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Depok 4/2014 · Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:7 Mei 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date07 Mei 2014
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, pelimpahan kewenangan pejabat pengguna anggaran kepada kepala unit kerja SKPD selaku kuasa pengguna anggaran, belanja hibah, belanja bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja langsung, KUA dan PPAS, RKA-SKPD, DPA-SKPD, investasi pemerintah daerah, dan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah keuangan daerah.
  • Penambahan rincian pelimpahan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
  • Penjelasan lebih lanjut mengenai belanja hibah dan bantuan sosial, termasuk kriteria dan tata cara pemberiannya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
  • Pengaturan mengenai belanja langsung yang dapat mengikat dana anggaran untuk satu tahun anggaran atau lebih (tahun jamak) dengan persetujuan DPRD.
  • Perubahan terkait penyusunan dan pembahasan KUA dan PPAS, serta RKA-SKPD.
  • Penambahan pengaturan mengenai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL).
  • Penegasan mengenai penyertaan modal daerah yang memerlukan Peraturan Daerah, kecuali untuk pemenuhan kewajiban yang sudah tercantum dalam Perda sebelumnya.
  • Pengaturan lebih rinci mengenai penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.

(-)

(-)