For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 3/2015 · Perda Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:11 Agustus 2015Publication Date:10 Agustus 2015
Pelayanan KesehatanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date11 Agustus 2015
Publication Date10 Agustus 2015
Place of EnactmentKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hanau Tipe D Kabupaten Seruyan. Pembentukan RSUD Hanau bertujuan untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan RSUD Hanau didasarkan pada pertimbangan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia dan unsur penting dari kesejahteraan. Tujuan pembentukan RSUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Seruyan.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan dan Bentuk: RSUD Hanau berkedudukan di Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, dan berbentuk Lembaga Teknis Daerah. RSUD dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Tugas Pokok dan Fungsi: RSUD Hanau bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, pencegahan, dan rujukan. Fungsi RSUD meliputi pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, pelayanan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, penelitian dan pengembangan, rehabilitasi medis, dan ketatausahaan rumah sakit.
  • Susunan Organisasi: Organisasi RSUD terdiri dari jabatan struktural (Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan, Seksi Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan) dan jabatan fungsional (Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, Instalasi, Satuan Pengawas Intern).
  • Kepegawaian: Pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan Direktur RSUD dilaksanakan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat struktural dan fungsional dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pembiayaan: Segala biaya untuk pelaksanaan tugas RSUD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)