For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Anak Terlantar

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 5/2017 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2017Publication Date:18 Mei 2017
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemeliharaan Anak Terlantar
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date18 Mei 2017
Publication Date18 Mei 2017
Place of EnactmentAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pemeliharaan dan perlindungan kepada anak terlantar di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah bahwa anak terlantar merupakan bagian penting dari bangsa yang perlu dipelihara dan ditingkatkan kualitas dirinya agar dapat berkontribusi pada pembangunan daerah dan negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggara pemeliharaan anak terlantar meliputi Pemerintah Daerah, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), dan masyarakat.
  2. Lingkup penyelenggaraan mencakup pembinaan, rehabilitasi, penjaminan, perlindungan, pemberdayaan, penertiban dan pengendalian, pengasuhan, dan pengangkatan anak.
  3. Bupati bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemeliharaan anak terlantar, termasuk mendata anak terlantar, merumuskan kebijakan, menyediakan akses dan sarana prasarana, melaksanakan rehabilitasi, memberikan bantuan sosial, mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha, meningkatkan kapasitas kelembagaan, menetapkan standar pelayanan, menyelenggarakan pendidikan dan penelitian, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengembangkan jaringan kerja, dan mengalokasikan anggaran.
  4. LKS berkewajiban memenuhi standar operasional, memiliki tenaga sosial yang kompeten, berkoordinasi dengan dinas terkait, dan melaporkan perkembangan anak terlantar yang diasuhnya.
  5. Masyarakat berkewajiban memberikan partisipasi dalam merawat dan memelihara anak terlantar, memberikan informasi, dan membantu pengisian data.
  6. Kriteria anak terlantar meliputi anak yang tidak memiliki orang tua dan keluarga, anak yang memiliki orang tua tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, dan anak yang tidak diketahui keberadaan orang tua dan keluarganya.
  7. Anak terlantar memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapat perlindungan, memiliki identitas, beribadah, memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, memperoleh pendidikan, menyatakan pendapat, beristirahat, dan memperoleh perlindungan dari kegiatan politik dan kekerasan.
  8. Anak terlantar berkewajiban mentaati norma hukum, agama, sosial dan budaya, peraturan panti, menghormati orang tua dan guru, serta mencintai keluarga, teman, masyarakat, tanah air, bangsa, dan negara.
  9. Pemerintah daerah wajib memberikan jaminan terhadap terpenuhinya kebutuhan dasar anak terlantar melalui pengikutsertaan asuransi, bantuan langsung insidentil, maupun bantuan langsung berkelanjutan.

(-)

(-)