on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1993 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands
Also known as: Keppres 107/1993 · Keppres No. 107 Tahun 1993 · Keppres Nomor 107 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Transportasi Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang ditandatangani pada 23 November 1990. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara untuk memperbarui dan merevisi perjanjian sebelumnya, guna menetapkan layanan udara antara dan melampaui wilayah masing-masing.
Ketentuan Substansial: Perjanjian ini mengatur hak-hak penerbangan internasional, termasuk hak untuk terbang melintasi wilayah tanpa mendarat, dan hak untuk berhenti di wilayah untuk tujuan non-lalu lintas. Setiap pihak berhak menunjuk satu maskapai penerbangan untuk mengoperasikan layanan yang disepakati. Maskapai yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku. Perjanjian ini juga mencakup ketentuan tentang tarif, kegiatan komersial, persaingan yang adil, kapasitas, jadwal penerbangan, bea cukai, dan keamanan penerbangan.