For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 1/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2011Publication Date:23 Mei 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date23 Mei 2011
Publication Date23 Mei 2011
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai hak setiap warga negara yang perlu dikelola secara sungguh-sungguh untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan yang adil, efektif, efisien, akuntabel, dan tidak diskriminatif, dengan mengedepankan nilai luhur agama dan budaya.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah, merumuskan kebijakan daerah bidang pendidikan, dan menyusun strategi pencapaian standar pelayanan minimal. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, serta satuan atau program pendidikan. Pemerintah Daerah wajib mempublikasikan laporan kinerja pendidikan minimal satu tahun sekali.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan formal (anak usia dini, dasar, dan menengah), pendidikan nonformal dan informal, hak dan kewajiban peserta didik, pembinaan kesiswaan, pendidik dan tenaga kependidikan, pendirian, penggabungan, dan pembubaran satuan pendidikan, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, perlindungan, penghargaan, pengawasan, dan sanksi administrasi.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Wajib belajar 9 tahun yang dijamin oleh Pemerintah Daerah, dengan rintisan program wajib belajar 12 tahun.
  • Kurikulum muatan lokal kabupaten wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
  • Penerimaan peserta didik dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan tanpa penolakan (kecuali daya tampung terbatas).
  • Pemerintah Daerah wajib memenuhi kekurangan sarana prasarana pada TK/SD/SMP/SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  • Pemerintah Daerah wajib memberikan tunjangan kesejahteraan kepada guru bukan PNS dan staf tata usaha yang belum mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

1. Pada saat peraturan daerah ini berlaku, keputusan tentang pengangkatan kepala sekolah tetap berlaku sampai berakhirnya keputusan tersebut. 2. Kepala sekolah yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini telah menjabat lebih dari 8 (delapan) tahun, diberikan kesempatan melanjutkan tugas selama 1 (satu) tahun. 3. Kepala Sekolah yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini telah menjabat 7 (tujuh) tahun setelah berakhirnya masa jabatan periode kedua, diberikan kesempatan tambahan 1 (satu) tahun. 4. Izin yang diperoleh satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 5. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang telah dibentuk, wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Kepala Sekolah yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini sudah berusia diatas 59 tahun diberikan toleransi sampai pensiun.

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi administrasi kepada penyelenggara satuan pendidikan, pendidik, Dewan pendidikan, Komite Sekolah, dan tenaga kependidikan, yang melanggar kewajiban. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: penundaan subsidi, pencabutan subsidi, pencabutan izin dan sanksi kepegawaian.