on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 1/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai hak setiap warga negara yang perlu dikelola secara sungguh-sungguh untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan yang adil, efektif, efisien, akuntabel, dan tidak diskriminatif, dengan mengedepankan nilai luhur agama dan budaya.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah, merumuskan kebijakan daerah bidang pendidikan, dan menyusun strategi pencapaian standar pelayanan minimal. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, serta satuan atau program pendidikan. Pemerintah Daerah wajib mempublikasikan laporan kinerja pendidikan minimal satu tahun sekali.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan formal (anak usia dini, dasar, dan menengah), pendidikan nonformal dan informal, hak dan kewajiban peserta didik, pembinaan kesiswaan, pendidik dan tenaga kependidikan, pendirian, penggabungan, dan pembubaran satuan pendidikan, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, perlindungan, penghargaan, pengawasan, dan sanksi administrasi.
Beberapa ketentuan substansial meliputi: