on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri
Also known as: Permenhan 30/2015 · Permenhan No. 30 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri. Kebijakan ini mengharuskan pengadaan Alpalhankam dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset (KLO). Imbal Dagang adalah perdagangan timbal balik dengan nilai minimal 85% dari kontrak, sedangkan KLO melibatkan partisipasi industri pertahanan dalam negeri dengan nilai minimal 35% dari kontrak, meningkat 10% setiap lima tahun. Kebijakan ini juga mengatur pembagian tanggung jawab antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan industri pertahanan dalam pelaksanaan KLO, serta menetapkan peran Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam koordinasi dan pengesahan kegiatan KLO.