For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 5/2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah bahwa lahan perkebunan merupakan anugerah yang harus dikelola secara optimal dan berkelanjutan, serta usaha perkebunan berperan penting dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan daerah. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta memelihara kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit, termasuk penyusunan tata ruang pengembangan perkebunan terpadu dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
  2. Usaha perbenihan, yang meliputi pemuliaan tanaman, produksi benih unggul, pengawasan mutu benih, dan pengujian mutu benih.
  3. Jenis dan perizinan usaha perkebunan, yang terdiri atas usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha industri pengolahan hasil perkebunan. Usaha budidaya dengan luas lahan kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran, sedangkan yang lebih luas wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). Usaha budidaya yang terintegrasi dengan industri pengolahan wajib memiliki IUP.
  4. Kemitraan usaha perkebunan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan/atau masyarakat sekitar perkebunan, yang dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan peningkatan nilai tambah.
  5. Perubahan luas lahan, perubahan jenis tanaman, penambahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha, yang memerlukan persetujuan dari Bupati.
  6. Pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial perusahaan perkebunan, yang mencakup pengelolaan sumber daya alam secara lestari, pencegahan kerusakan lingkungan, dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, serta kewajiban perusahaan perkebunan untuk memiliki sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang memadai.

1. Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), dan izin usaha perkebunan baik budidaya tanaman perkebunan maupun pengolahan hasil perkebunan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh HGU, belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin usaha perkebunan baik untuk budidaya tanaman perkebunan maupun pengolahan hasil perkebunan, atau Izin Usaha Perkebunan lainnya sebelum Peraturan ini diundangkan, wajib memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan ini diundangkan. 3. Untuk Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-P sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun harus telah memiliki kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. 4. Perusahaan Perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan telah melakukan pembangunan kebun untuk masyarakat melalui pola kredit, hibah, bagi hasil, PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama intiplasma lainnya, tidak dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

1. Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-P atau IUP untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakunya diperoleh dari kemitraan, dalam pelaksanaannya menimbulkan gangguan atas kemitraan pada perusahaan perkebunan lain, diberikan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. 2. Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh IUP-B atau IUP, tidak melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat diberikan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. 3. Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh IUP-B, IUP-P atau IUP, tidak menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah yang menggunakan lahan negara dengan Hak Guna Usaha paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya IUP-B, IUP-P atau IUP diberikan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah. 4. Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh, IUP-B, IUP-P atau IUP, mendapat persetujuan penambahan luas lahan, perubahan jenis tanaman, penambahan kapasitas pengolahan, atau diversifikasi usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 34 diberikan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan. 5. Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat persetujuan diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak menjamin kelangsungan usaha pokok, menjaga kelestarian lingkungan, sumber daya genetik, dan mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan.