For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Also known as: Permenhub 111/2017 · Permenhub No. 111 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 111 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 November 2017Publication Date:7 November 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Kelola Senjata Api Dinas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date21 November 2017
Publication Date07 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengefektifkan perencanaan dan pengadaan Senjata Api Dinas, mengoptimalkan kinerja, meningkatkan umur pakai, efisiensi biaya perawatan, serta meningkatkan keamanan dan profesionalisme dalam pengelolaan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Menteri Perhubungan bertindak sebagai Pengguna Barang Milik Negara dan memiliki tugas serta wewenang dalam pengelolaan senjata api, termasuk menetapkan Direktur Jenderal sebagai Kuasa Pengguna Barang. Penggunaan senjata api diatur ketat, termasuk persyaratan izin dan pelatihan bagi pengguna.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka seluruh kegiatan perencanaan, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemusnahan dan penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Senjata Api Dinas yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan Menteri ini berlaku. 2. Senjata api dinas yang dimiliki atau dipegang secara individual wajib dikembalikan beserta kelengkapan administrasinya kepada Bendahara Material paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Senjata Api dan/atau kepegawaian. 2. Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Senjata Api Dinas diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.