on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Otorita Jatiluhur
Also known as: PP 78/1998 · PP No. 78 Tahun 1998 · PP Nomor 78 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kekayaan Negara berupa peningkatan kapasitas tiga unit turbin PLTA Ir. H. Juanda yang dananya berasal dari Protokol Loan dari Pemerintah Perancis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 60.287.829.310,- ke dalam modal PERUM Otorita Jatiluhur. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.