on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1957 tentang Penunjukan Mr. Sunaryo Sebagai Menteri Agama Ad Interim
Also known as: Keppres 153/1957 · Keppres No. 153 Tahun 1957 · Keppres Nomor 153 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena Menteri Agama, Sdr. K.H. Iljas, akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menunaikan ibadah haji dan mengunjungi negara-negara di Timur Tengah. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan seorang Menteri lain untuk menjalankan tugas sebagai Menteri Agama ad interim selama ketidakhadiran beliau. Ketentuan Substansial: Dalam keputusan ini, Presiden Republik Indonesia menunjuk Menteri Agraria, Mr. Sunarjo, untuk bertindak sebagai Menteri Agama ad interim. Penunjukan ini berlaku mulai tanggal 10 Juni 1957 dan berlangsung selama Menteri Agama Sdr. K.H. Iljas berada di luar negeri. Mr. Sunarjo akan menjalankan tugas ini di samping jabatannya sebagai Menteri Agraria.