on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan
Also known as: Peraturan BPJS Kesehatan 1/2020 · Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Jaminan Kesehatan melalui pengaturan prosedur penjaminan operasi katarak dan rehabilitasi medik. BPJS Kesehatan mengatur prosedur ini untuk memastikan kepastian hukum bagi peserta dalam mendapatkan manfaat sesuai program. Kebijakan ini mencakup penjaminan operasi katarak berdasarkan indikasi medis tertentu dan standar pelayanan, serta penjaminan rehabilitasi medik yang dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dengan dokter spesialis. Pelayanan ini harus memenuhi standar yang ditetapkan dan dilakukan atas rujukan sesuai sistem yang berlaku.