For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan

Also known as: Peraturan BPJS Kesehatan 1/2020 · Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 April 2020Publication Date:28 April 2020
Pelayanan KesehatanTata Kelola Proses Bisnis

Information

TypePeraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ThemeProsedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan
LocationBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Effective Date30 April 2020
Publication Date28 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Jaminan Kesehatan melalui pengaturan prosedur penjaminan operasi katarak dan rehabilitasi medik. BPJS Kesehatan mengatur prosedur ini untuk memastikan kepastian hukum bagi peserta dalam mendapatkan manfaat sesuai program. Kebijakan ini mencakup penjaminan operasi katarak berdasarkan indikasi medis tertentu dan standar pelayanan, serta penjaminan rehabilitasi medik yang dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dengan dokter spesialis. Pelayanan ini harus memenuhi standar yang ditetapkan dan dilakukan atas rujukan sesuai sistem yang berlaku.

(-)

(-)