For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 16/2011 · Perda Kabupaten Klaten No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2000 Nomor 9 Seri A). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2000 Nomor 10 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan(Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2003 Nomor 3 Seri B). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2002 Nomor 23 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 5). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2003 Nomor 13 Seri B). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2003 Nomor 14 Seri B). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Tahun 1998 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Klaten, yang meliputi:

  1. Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Tidak termasuk jasa tempat tinggal asrama pemerintah, sewa apartemen, atau tempat tinggal di pusat pendidikan/keagamaan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  2. Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman. Tidak termasuk restoran dengan penjualan tidak melebihi Rp. 9.000.000 per tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, dan pertandingan olahraga. Tidak termasuk hiburan yang tidak dipungut bayaran dalam rangka pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan. Tarif bervariasi, contohnya film 10%, diskotik 20%.
  4. Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, selebaran, dan berjalan. Tidak termasuk reklame melalui internet, televisi, atau label produk. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  5. Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Tidak termasuk penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan tempat ibadah. Tarif bervariasi, contohnya 9% untuk penggunaan umum, 3% untuk industri.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu kapur, pasir, dan tanah liat. Tidak termasuk pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  7. Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk penitipan kendaraan bermotor. Tidak termasuk penyelenggaraan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan kedutaan asing (dengan asas timbal balik). Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%.
  8. Pajak Sarang Burung Walet: Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tidak termasuk yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan ketentuan khusus lainnya terkait pajak daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.