Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana tugas di bidang perhubungan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan di bidang perhubungan. Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Program, Bidang Perhubungan Darat, Bidang Perhubungan Laut, Bidang Pos dan Telekomunikasi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Perhubungan memiliki kewenangan dalam bidang perhubungan darat, laut, pos, dan telekomunikasi, termasuk pengaturan lalu lintas, perizinan usaha, pengawasan keselamatan, dan pengelolaan prasarana. Eselonering jabatan di Dinas Perhubungan diatur mulai dari Kepala Dinas hingga Kepala Unit Pelaksana Dinas. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.