For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 17/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 17 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date23 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 13.737.158.183.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 13.997.158.183.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 260.000.000.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 300.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 40.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 260.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan, dan Dana Insentif Daerah.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kab/Kota, Belanja Bantuan Keuangan kepada Kab/Kota dan Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Penerimaan pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Dalam keadaan darurat, Gubernur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)