on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Also known as: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 48/2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 48 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 48 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan tata cara yang terstruktur dalam pengelolaan pajak daerah yang bersumber dari perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai objek, subjek, dan wajib pajak BPHTB, termasuk kriteria pengecualian objek pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Peraturan ini menetapkan tarif BPHTB sebesar 5% dan mengatur mekanisme penghitungan pajak berdasarkan nilai perolehan objek pajak. Selain itu, diatur pula prosedur pembayaran melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), kewajiban pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, serta mekanisme penelitian dan pemeriksaan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Peraturan ini juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, banding, serta permohonan keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak dengan syarat dan ketentuan tertentu.