Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah jaminan hak asasi manusia dan perlindungan konstitusional perempuan dan anak dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran rumah tangga, eksploitasi, dan kekerasan lainnya. Hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan meliputi hak untuk dihormati, pemulihan kesehatan, menentukan keputusan, mendapatkan informasi, kerahasiaan identitas, restitusi, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, dan pendampingan. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan kebijakan perlindungan, menetapkan program, dan bekerja sama dengan berbagai lembaga. Masyarakat dan keluarga juga memiliki kewajiban untuk mencegah kekerasan dan memberikan informasi. Upaya pencegahan dilakukan secara terpadu melalui jejaring kerja, partisipasi masyarakat, sistem informasi, sosialisasi, pendidikan kritis, dan layanan pengaduan. Pelayanan kepada korban meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial, rehabilitasi sosial, medikolegal, pelayanan psikologis, dan pendampingan. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan korban melalui pembentukan mitra keluarga, unit perlindungan, sosialisasi, pertolongan pertama, dan pelaporan tindak kekerasan. Bentuk pemberdayaan meliputi pelatihan kerja, usaha ekonomis produktif, bantuan permodalan, dan pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan rehabilitasi.