Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Morowali, yaitu Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BAPELUH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BAPELUH bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. BPBD bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi. Struktur organisasi BAPELUH terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Program, Keuangan dan Aset, Kepegawaian dan Umum), Bidang Penyuluhan Pertanian dan Peternakan, Bidang Penyuluhan Perikanan, Bidang Penyuluhan Kehutanan dan Perkebunan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Balai Penyuluhan Kecamatan. Struktur organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana (Kepala Pelaksana BPBD, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kelompok Jabatan Fungsional). Peraturan ini juga mengatur eselon jabatan pada kedua badan tersebut.