For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN APBD PROVINSI JAMBI TA 1999/2000

Also known as: Perda Provinsi Jambi 1/2000 · Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2000 · Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2000Publication Date:31 Januari 2000
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN APBD PROVINSI JAMBI TA 1999/2000
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date31 Januari 2000
Publication Date31 Januari 2000
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 1999/2000. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang ditetapkan sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

Secara substansial, Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan pada total anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp.26.774.138.000,00 sehingga menjadi Rp.169.087.035.000,00. Anggaran belanja daerah juga mengalami penambahan dengan jumlah yang sama, sehingga totalnya menjadi Rp.169.087.035.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja, baik rutin maupun pembangunan, terdapat dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan. Anggaran pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan bertambah sebesar Rp.1.481.657.000,00 sehingga menjadi Rp.6.015.875.000,00. Anggaran belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan juga mengalami penambahan dengan jumlah yang sama, sehingga totalnya menjadi Rp.7.015.875.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini juga terdapat dalam lampiran yang terpisah.

(-)

(-)