For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 9/2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:12 November 2013
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date12 November 2013
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menugaskan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang miskin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, ruang lingkup bantuan hukum (perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi), serta hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum. Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah memiliki tugas untuk menyusun kebijakan, rencana anggaran, dan mengelola anggaran bantuan hukum. Pemerintah Daerah juga berwenang mengawasi, mengevaluasi, dan melakukan verifikasi terhadap lembaga bantuan hukum yang akan ditunjuk sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran dari daerah, mengeluarkan pendapat dalam pembelaan perkara, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai, dan melaporkan penggunaan anggaran. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, serta wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum.

1. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan/atau Kode Etik Advokat.