on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 9/2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menugaskan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang miskin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, ruang lingkup bantuan hukum (perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi), serta hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum. Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah memiliki tugas untuk menyusun kebijakan, rencana anggaran, dan mengelola anggaran bantuan hukum. Pemerintah Daerah juga berwenang mengawasi, mengevaluasi, dan melakukan verifikasi terhadap lembaga bantuan hukum yang akan ditunjuk sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran dari daerah, mengeluarkan pendapat dalam pembelaan perkara, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai, dan melaporkan penggunaan anggaran. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, serta wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum.