For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 18/2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 18 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:22 Oktober 2012
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date22 Oktober 2012
Place of EnactmentWates

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hasil sumber daya kelautan dan perikanan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan taraf hidup nelayan melalui penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Penyelenggaraan TPI meliputi penyediaan lokasi, pemberian izin, dan pelaksanaan kegiatan pelelangan ikan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan lokasi TPI yang memenuhi persyaratan kebersihan, sanitasi, dan sistem rantai dingin. Setiap penangkapan ikan di daerah perikanan wajib dijual melalui lelang di TPI, kecuali untuk konsumsi sendiri, kepentingan sosial, atau penelitian ilmiah. Penyelenggara pelelangan ikan adalah organisasi berbadan hukum yang dibentuk oleh kelompok nelayan setempat.

Untuk menyelenggarakan pelelangan ikan, penyelenggara TPI wajib memiliki izin dari Bupati. Izin diberikan kepada organisasi berbadan hukum yang memenuhi persyaratan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan TPI, serta memfasilitasi tabungan dana paceklik dan dana sosial kecelakaan laut bagi nelayan. Pemegang izin berkewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan di TPI, serta memungut dan menyetorkan retribusi ke Kas Daerah.

(-)

1. Setiap Penyelenggara Tempat Pelelangan Ikan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap nelayan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) diancam dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).