Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk membentuk lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, seperti dalam pembuatan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan dan Keanggotaan BPD: BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari Ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, antara 5 hingga 11 orang, tergantung jumlah penduduk desa.
- Pembentukan BPD: Pembentukan BPD melalui tahapan pembentukan panitia, penetapan tata tertib, penetapan jumlah anggota dan kuota wilayah dusun, pelaksanaan musyawarah, penetapan hasil musyawarah, pengajuan pengesahan calon, serta pengesahan dan pengucapan sumpah/janji.
- Fungsi, Wewenang, Hak, dan Kewajiban BPD: BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menyusun tata tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan dan memelihara hukum nasional, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai-nilai sosial budaya, dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja.
- Larangan dan Pemberhentian: Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Anggota BPD dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.