For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2006 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 6/2006 · Perda Kabupaten Takalar No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2006Publication Date:19 Juni 2006
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date19 Juni 2006
Publication Date19 Juni 2006
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2003 tentang Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk membentuk lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, seperti dalam pembuatan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan dan Keanggotaan BPD: BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari Ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, antara 5 hingga 11 orang, tergantung jumlah penduduk desa.
  • Pembentukan BPD: Pembentukan BPD melalui tahapan pembentukan panitia, penetapan tata tertib, penetapan jumlah anggota dan kuota wilayah dusun, pelaksanaan musyawarah, penetapan hasil musyawarah, pengajuan pengesahan calon, serta pengesahan dan pengucapan sumpah/janji.
  • Fungsi, Wewenang, Hak, dan Kewajiban BPD: BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menyusun tata tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan dan memelihara hukum nasional, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai-nilai sosial budaya, dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja.
  • Larangan dan Pemberhentian: Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Anggota BPD dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.

1. Baperdes yang saat ini ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya BPD sesuai dengan Peraturan Daerah ini kecuali dalam hal melaksanakan pemilihan Kepala Desa. 2. Paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Desa wajib mengadakan pembentukan BPD.

1. Apabila pembentukan keanggotaan BPD terbukti melanggar mekanisme dan prosedur, maka pelaksanaan pembentukan dan hasil-hasilnya dapat dibatalkan oleh Bupati atas pertimbangan dan rekomendasi dari Tim Pengawas. 2. Setiap orang yang patut diduga telah melakukan tindak pidana dalam proses pembentukan keanggotaan BPD maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.