Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang penilaian properti dan bisnis pada instansi pemerintah pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk dalam rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.
- Penilai Pemerintah berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penilaian pada Instansi Pusat dan Daerah, dan merupakan jabatan karier PNS.
- Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, dengan jenjang dari Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama hingga Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama.
- Tugas jabatan Penilai Pemerintah adalah melaksanakan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis.
- Unsur kegiatan tugas jabatan meliputi unsur utama (pendidikan, penilaian properti/bisnis, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
- Uraian kegiatan dan hasil kerja Penilai Pemerintah berbeda-beda sesuai dengan jenjang jabatan.
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing. Persyaratan untuk masing-masing jalur pengangkatan berbeda.
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah harus memenuhi standar kompetensi (teknis, manajerial, sosial-kultural).
- Setiap Penilai Pemerintah wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun.
- Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun.
- Kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
- Pejabat fungsional Penilai Pemerintah diikutsertakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
- Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dihitung berdasarkan beban kerja.
- Penilai Pemerintah dapat diberhentikan dari jabatannya apabila memenuhi kondisi tertentu.
- Kementerian Keuangan adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
- Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah wajib memiliki organisasi profesi.