For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 5/2023 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2023Publication Date:20 Juni 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeInovasi Daerah
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date20 Juni 2023
Publication Date20 Juni 2023
Place of EnactmentLubuklinggau

(-)

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, produktivitas, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan inovatif.

Latar Belakang dan Tujuan:

Inovasi daerah dipandang sebagai peluang untuk menciptakan terobosan baru dalam mendukung upaya pemerintah daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kota untuk melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek inovasi daerah, termasuk:

  1. Bentuk Inovasi Daerah: Inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan kewenangan kota.
  2. Kriteria Inovasi Daerah: Mengandung pembaharuan, memberi manfaat, tidak membebani masyarakat, sesuai dengan kewenangan kota, dan dapat direplikasi.
  3. Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah: Usulan dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk Wali Kota, DPRD, ASN, PD, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, dan masyarakat.
  4. Pengembangan Inovasi Daerah: Melalui uji coba dan pembinaan.
  5. Penerapan Inovasi Daerah: Ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota.
  6. Pendanaan: Dianggarkan dalam APBD.
  7. Sistem Informasi Inovasi Daerah: Pemerintah kota menyediakan sistem informasi inovasi daerah.

(-)

1. Setiap pelaksana Inovasi daerah yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pemberhentian tetap kegiatan, dan/atau denda administratif. 3. Setiap PD yang tidak melaporkan Inovasi Daerah diberikan sanksi Administratif.