Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pedoman pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) yang bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat. Pengukuran TKM dilakukan secara nasional oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas), dengan bantuan Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota. Tugas Perpusnas meliputi penetapan metodologi, penyusunan petunjuk teknis, bimbingan teknis, penyusunan instrumen, verifikasi data, pengolahan data, dan penetapan hasil pengukuran TKM. Perpustakaan Provinsi bertugas memantau hasil pengisian instrumen di tingkat Kabupaten/Kota dan mengakses data untuk perencanaan pembangunan literasi daerah. Perpustakaan Kabupaten/Kota bertugas menyebarkan instrumen, memantau pengisian, dan mengakses data untuk perencanaan pembangunan literasi daerah. Tahapan pengukuran TKM meliputi penyebaran instrumen, verifikasi dan validasi data, pengolahan data, penghitungan nilai TKM, penetapan nilai TKM, serta pemantauan dan evaluasi. Komponen pengukuran TKM terdiri atas dimensi (fase pra membaca, saat membaca, dan pascamembaca), variabel, dan indikator. Pendanaan penyelenggaraan pengukuran TKM bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.